Berita

Satpas Polres Malang: Ujian SIM Gagal, Pemohon Bisa Coba Lagi

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Polres Malang melakukan terobosan baru. Untuk warga Kabupaten Malang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi cemas dengan uji praktik yang biasanya jadi momok menakutkan.

Karena pelayanan kepengurusan pembuatan SIM di Satpas Polres Malang memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat dengan sepenuh hati, dalam pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan.

Dalam prosedur dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, sesuai prosedural pemohon wajib melengkapi data seperti KTP dan surat kesehatan. Para pemohon juga harus mengikuti test uji teori maupun uji praktek baik motor roda dua maupun roda empat yang telah disediakan Satlantas Polres Malang.

“Satlantas Polres Malang siap melayani masyarakat dalam pembuatan SIM mengikuti aturan sesuai prosedural dan tidak ada pungutan ataupun penambahan biaya lainnya yakni sesuai PP RI No.60 tahun 2016,” ucap Baur SIM, Aiptu Herman Dwi Setiyono, Selasa (8/11/2022).

Aiptu Herman mengatakan, sebelum pemohon SIM menjalani ujian praktik petugas Satpas SIM Polres Malang memberikan pelatihan uji praktik SIM untuk mencoba lagi diluar jam pelayanan atau Coaching Clinic.

Termasuk memberikan pembekalan dan arahan kepada seluruh pemohon SIM saat berada di ruang tunggu sebelum foto SIM maupun sebelum mengikuti ujian teori dan praktik SIM.

“Kadang-kadang masyarakat itu tidak tahu bahwa sebenarnya materi yang diujikan dan teori itu sudah ada dan terpasang,” kata Herman.

“Setelah diberikan arahan tentang materi uji test, para pemohon diberikan kesempatan untuk latihan uji materi. Setelah itu baru dilaksanakan uji teori yang masuk sistem,” tambahnya.

Dan apabila pemohon dinyatakan gagal, para pemohon diberi kesempatan untuk istirahat selama 15 menit, dan melanjutkan uji test kembali. Dan apabila sudah dinyatakan lulus kita ambil testimoni mereka.

Setelah dinyatakan lulus uji teori, dilanjutkan ke praktek. Dan apabila tidak lulus juga masih diberikan untuk semua ikut uji kembali di hari itu juga.

“Apabila tidak lulus lagi, pemohon diberikan kesempatan kembali 2 minggu,” jelasnya.

Ia berharap bagi masyarakat agar dalam pengajuan pembuatan permohonan SIM untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Bahwa kami betul-betul sangat serius sekali apa yang diperintahkan oleh Kapolri maupun Kapolres Malang guna membantu dalam kemudahan kepengurusan SIM,” paparnya.

“Di Satpas Singosari mempunyai bukti Testimoni yang sudah dilakukan bagi masyarakat maupun pemohon SIM yang sudah terbantu dengan kami. Dan bisa dilihat di semua layar televisi,” ungkap Herman.

Hal ini sangat dirasakan oleh pemohon pembuatan SIM di Satpas Polres Malang, seperti yang dikatakan oleh aulia firda warga Dau Kabupaten Malang yang menjadi kendala diawal pertama adalah takut, namun ketika diberi arahan dan latihan akhirnya sudah biasa.

“Untuk pelayanan sudah baik, dan untuk petugas juga selalu memberi contoh, dan gak pernah bosan untuk selalu memberi arahan dan itu sangat membantu kita,” ucapnya.▪︎[AHM/DADANG]

Related Articles

Back to top button