Berita Utama

Tindak Tegas Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Cukai

▪︎PASURUAN-POSMONEWS.COM,-
Patroli penindakan terhadap peredaran rokok ilegal rutin dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan. Dan beberapa kali juga sudah melakukan penangkapan.

Pada hari Senin, 10 September 2022 malam, Bea dan Cukai Pasuruan berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap sopir yang melakukan transaksi rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Gempol.

Hal itu dikatakan Nanang Sekti Wibowo selaku penyidik Bea Cukai Pasuruan membenarkan adanya penangkapan tersebut, bahwa operasi penindakan ini bermula dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke Jakarta.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan 40 karton dengan total 640 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai Rp. 494.630.000

“Memang benar ada penangkapan dan penindakan terhadap supir berinisal S yang akan membawa rokok tanpa pita cukai yang akan dikirim Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Sumatera” terang Nanang saat dikonfirmasi media, Jumat (14/10/2022).

Dijelaskan Nanang, penangkanp terjadi wilayah Gempol, dengan barang bukti rokok tanpa cukai dengan merk Supra dan 1 unit truck.

Dijelaskan Kronologis, si supir ini untuk menyembunyikan dan mengelabui petugas agar tidak diperiksa oleh petugas. Meraka memakai segel Shopee.

“Dengan di segel shopee seolah-olah adalah paket dari Shopee,” ucapnya.

“Untuk saat ini, asal barang masih kita dalami, apakah barang tersebut dari pabrik atau dari perumahan. Namun indikasinya dari perumahan,” terang Nanang.

Lebih lanjut, menurut pengakuan pelaku, praktek ini sudah beberapa kali, dan pelaku tahu bahwa yang diangkut adalah rokok ilegal.

Pelaku dijerat pasal 56 undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Seluruh barang bukti dan pelaku atas penindakan ini berada di Kantor Bea Cukai Paauruan untuk pemeriksaan pengembanga lebih lanjut.

“Seluruh kegiatan penindakan dan pengawasan ini merupakan komitmen Bea Cukai Pasuruan untuk berupaya menurunkan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat, dan upaya meminimalkan kerugian negara,” ungkapnya.**(TANTO/AHM)

Related Articles

Back to top button