Penandatanganan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

1,574 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang, menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu 28/9/2022.

Penandatanganan berita acara persetujuan tersebut dilaksanakan pada rapat Paripurna DPRD dalam rangka Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 di beberapa pos mengalami kenaikan.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, melalui juru bicaranya, Drs. Ahmad Fauzi, MAg. mengatakan dalam Ranperda tersebut, APBD Kabupaten Malang Tahun 2022 semula sebesar Rp 4.196 triliun menjadi Rp. 4.241 triliun, bertambah Rp. 44.944 miliar pada APBD Perubahan.

“Dengan penambahan tersebut, postur APBD setelah perubahan anggaran menjadi Rp 4,241 triliun,” katanya.

Sementara itu dalam pidatonya Bupati Malang mengatakan bahwa pada APBD Perubahan Tahun 2022, aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Perubahan anggaran tersebut, Bupati bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.

“Penguatan tersebut tetap ditujukan pada proses penanganan dan dukungan pada pemulihan ekonomi daerah setelah COVID-19, serta masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi daerah, sebagaimana termuat dalam kesepakatan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan nota keuangan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022,” kata Bupati HM. Sanusi.

Dengan demikian, perubahan anggaran itu dapat mencakup penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, serta penganggaran beberapa kegiatan pengendalian inflasi daerah, serta program yang disebabkan oleh keterbatasan dana.

1. Tetap konsisten melanjutkan peningkatan akses pelayanan dasar
kepada masyarakat, baik untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, air
bersih dan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,
sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran;

2. Meningkatkan kualitas belanja agar lebih produktif dan efektif dengan
tetap menjaga efisiensi dalam mendukung program prioritas, sejalan
dengan upaya penguatan value for money dari Belanja Daerah;

3. Secara konsisten terus mendorong APBD sebagai instrumen utama
kebijakan fiskal di daerah, agar semakin produktif, efisien, berdaya
tahan, dan mampu mengendalikan risiko, serta berkelanjutan,
sehingga akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan fungsi
alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang pada akhirnya dapat menjadi
penopang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan, dalam
rangka mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan seluruh
lapisan masyarakat;

4. Dalam melaksanakan program dan kegiatan agar tetap berpedoman
pada standar satuan harga dan analisa standar belanja, sehingga
anggaran dapat dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip hemat,
tidak mewah, efektif dan efisien, dimana dari plafon anggaran yang
telah ditetapkan dapat memberikan hasil dan manfaat yang optimal;

5. Melakukan upaya percepatan daya serap anggaran, karena hal
tersebut merupakan langkah strategis untuk turut menggerakkan
perekonomian daerah sehingga dapat mempercepat kesejahteraan
rakyat;

6. Instrumen APBD akan menjadi efektif dalam mencapai tujuan
pembangunan apabila ditopang dengan kemampuan melaksanakan
secara konsisten sesuai prinsip tata kelola yang baik. Untuk itu kita
harus tetap mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengelola
anggaran secara bersih, efisien, dan bertanggung jawab.**(ahm/ade)