Perumda Tirta Kanjuruhan Menyusun Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Water Safety Plan (WSP) atau dapat sebagai Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), upaya untuk pengamanan pasokan air minum. Baik dari segi kualitas dengan mengedepankan berbagai upaya perlindungan (prevention) sumber air dan pencegahan (protection) pencemaran badan air mulai dari segi kuantitas sumber (cathment) sampai di kran air pelanggan.
Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebagai salah satu operator penyediaan air bersih memiliki kepentingan terhadap seluruh upaya tersebut. Hal itu sebagai penjamin keberlangsungan ketersediaan air baku.
Untuk kepentingan hal itu, pada tahun 2021 lalu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melaksanakan penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) pada 66 titik SPAM yang dimiliki oleh Perumda Tirta Kanjuruhan.
Didampingi Staf Ahli dari Universitas Diponegoro, Dr. Ir. Tri Joko, M.Si. Dokumen RPAM tersebut, pada tanggal 19 April 2022 disosialisasikan di depan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan, beserta jajaran anggota Dewan Pengawas, beberapa OPD terkait.
Diantaranya BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU SDA, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi, S.Sos,M.M. menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan:
1. Maksud Penyusunan RPAM :
a. Merupakan strategi menuju tercapainya akses air minum yang layak dan aman;
b. Merupakan konsep pengamanan air minum berbasis risiko yang dilakukan oleh penyelenggara mulai pengamanan dari hulu hingga hilir.
2. Tujuan dari RPAM adalah merupakan upaya perbaikan manajemen risiko yang berkesinambungan (continous improvement) yang mencakup 3 pilar yang saling berkaitan yakni lingkungan, sosial dan ekonomi.
3. Tahapan penyusunan Dokumen RPAM, meliputi Tahap penetapan Tim RPAM, pelaksanaan Diklat dan Workshop, pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi draft RPAM, serta revisi draft dan finishing dokumen RPAM.
4. Untuk merealisasikan komitmen pengamanan air minum yang tertuang pada Dokumen RPAM, beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain:
Cakupan Layanan Perumda Tirta Kanjuruhan masih 42%, Kemampuan anggaran Perusahaan yang terbatas, peningkatan sinergitas antara Perumda dengan OPD terkait, serta belum dimilikinya Peraturan tentang penyelenggara SPAM di luar Perumda Tirta Kanjuruhan.
Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang terhadap pengesahan Dokumen RPAM melalui Peraturan Bupati, Dukungan anggaran penerapan RPAM baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
Pada Kesempatan tersebut, DR. Wahyu Hidayat, MM. selaku Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan, menyampaikan;
1. Memberikan apresiasi atas penyusunan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan dan mendukung melalui Perbub Malang.
2. Mendukung penerapan dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan yang akan di tindak lanjuti oleh OPD terkait sesuai dengan tugasnya, meliputi Bappeda, PU Cipta Karya, PU SDA, Dinkes, DLH dan yang lainnya. Di kesempatan ini dilaksanakan review terhadap dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan oleh tenaga Ahli yaitu; Dr.Ir. Tri Joko, MSI,. Hasil revii berupa skor 1,97 dengan katagori baik, untuk kata giri dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan Malang dengan sasaran sebagai berikut;
1. RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi rencana aksi daerah dalam pencapaian SDG’s;
2. Rencana pembiayaan RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan Malang menjadi rencana kerja daerah melalui Renbis;
3. Pembangunan manajemen pengelolaan SPAM melalui manajemen Sistem informasi manajemen aset dan manajemen operasional SPAM;
4. Satuan Pengawasan internal menjadi bagian proses penjamin mutu internal RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan Malang.**(ade)
