Berita

Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Sita Ratusan Gram Sabu

▪︎BANGKALAN-POSMONEWS.COM,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, berhasil mengamankan 153,02 Gram Sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial IR (32). Tim berhasil beringkusnya setelah seminggu memantau.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, SIK, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah diamati oleh petugas selama seminggu terakhir.

“Tersangka IR kami tangkap di rumahnya di Dusun Rabesen Timur,bDesa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 6 April. Saat ditangkap, tersangka baru memperoleh barang haram tersebut,” kata Alith.

Ditambahkan Alith, hasil penggeledahan dari rumah tersangka, ditemukan klip sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 Gram Sabu-sabu.

“Selama beraksi tersangka IR menjual klip sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya. Tersangka mengaku hanya mengedarkan,” urai Alith.

Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, SH menambahkan, pelaku merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008.

“Dari pengakuan tersangka, dia nekat menjadi pengedar sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,” terang Iwan.

Dijelaskan Iwan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009.

“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” ucap Iwan. **(hayan chandra)

Related Articles

Back to top button