Jadi Lokasi Proyek PSEL, Dirjen Bangda Tinjau TPA Supit Urang

▪︎KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mendampingi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud bersama tim meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (16/10/2025).
Kunjungan kerja ini adalah tindak lanjut dari rencana realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Supit Urang.
“Kami hari ini hanya melakukan peninjauan, karena besok, Jumat (17/10/2025), Mendagri yang akan meninjau langsung dan memastikan kelayakan TPA ini untuk program PSEL,” ungkap Restuardy.
Dijelaskannya, apabila TPA Supit Urang mampu menyediakan sampah 1.000 ton per hari, maka kemungkinan besar proyek PSEL bisa dijalankan.
“Selain itu, Kota Malang harus menyiapkan lahan, dan TPA ini menurut saya sudah sangat memadai,” imbuhnya.
Restuardy yang hadir didampingi Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bingda Kemendagri, Iwan Kurniawan mengatakan untuk pendanaan nantinya akan berasal dari pemerintah pusat melalui Danantara.
“Kita membuatkan instalasi PSEL, sedangkan hasilnya berupa listrik dan jaringannya akan diambil oleh PLN,” jelasnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan jika TPA Supit Urang hingga saat ini mampu menghasilkan 500 ton sampah per hari. Sedangkan untuk memenuhi 1.000 ton akan ditopang olah Kabupaten Malang dan Kota Batu (aglomerasi Malang Raya).
“Sejauh ini kami hanya mempersiapkan apa yang dibutuhkan oleh Kemendagri. Untuk konsep dan polanya seperti apa, nanti pihak Kemendagri yang mempunyai kewenangan dan yang akan memutuskan,” bebernya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. ▪︎(AHM/Say)
