Polresta Malang Kota Amankan Sabu dan Ganja Seberat 9,2 Kg
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Satresnarkoba Polresta Malang Kota, kembali mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja total seberat 9,2 kg, barang terlarang tersebut didapat dari satu orang sindikat pengedar narkoba dimana diduga sebagai kurir yang megedarkan barang tersebut jenis sabu dan ganja di wilayah Malang.
Penangkapan tersangka PT (32 tahun ) warga Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang merupakan hasil sinergitas Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang.
“Tersangka PT (32) diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB, keseharian pria tersabut adalah sebagai seorang karyawan swasta, dan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret 2022 di daerah Kedungkandang kota Malang, dimana MRZ didapati membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram,” jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat konfrensi pers tadi dihalaman Mapolresta Malang Kota (23/3/22)
Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengembangkan kasus penangkapan MRZ hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba.
Dari tangan PT, petugas berhasil mengamankan BB berupa 2,7 kilogram Sabu, 6,5 kilogram Ganja, dua unit HP, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun, tersangka ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG, yang saat ini berstatus DPO dan sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap,” terang Kapolresta Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi.
Kepada tersangka PT akan dijerat dengan UU Narkotika; Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sekitar 800 juta hingga 8 milyar rupiah ditambah sepertiga.**(adek)



