Rapat Sosialiasi dan Supervisi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti
JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Bertempat di ruang rapat Datun 3 Gedung Jamdatun, Kejaksaan Negeri Jakarta, telah dilaksanakan rapat sosialiasi dan supervisi penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU Nomor 3 Th 1971.
Adapun hadir sebagai narasumber adalah Inspektur Keuangan pada Jam Pengawasan, Zainul Arifin, SH, .MH. dan Kabid Nasional pada Pusat Penelusuan Aset, Silvia Desty Rosalina, SH., MH. Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jamdatun, Raja Nafrizal, SH.,MH. ini diikuti oleh sekitar 300an peserta dari semua Satker Kejati dan Kejari.
Dalam sambutannya Plt. Sesjamdatun, menyampaikan bahwa tunggakan uang pengganti merupakan temuan BPK dan masih ada Satker yang belum menindaklanjutinya, sehingga kedepannya Bidang Datun Kejagung RI khususnya Subdit Penegakan Hukum Direktorat Perdata akan melakukan Supervisi lebih masif lagi terhadap satker yang mempunyai tunggakan uang pengganti.**(ahm)

