Pemberian Keterangan Barang Rampasan terhadap Perkara Kehutanan

284 dibaca

MAKASAR-POSMONEWS.COM,-
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ridwan, S.H., M.H. beserta staf melakukan kegiatan pemberian keterangan terhadap barang rampasan terhadap perkara kehutanan.

Barang bukti pada perkara tersebut dirampas untuk negara berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai berikut :

1. Nomor : 553/Pid.Sus/2021/PT.Mks tanggal 20 September 2021 An. Terpidana Anthon Pabara alias Anthon, dengan amar putusan Kayu olahan kelompok rimba campuran jenis bintangur sebanya 267 lembar volume 6.1299m3, jenis cina-cina sebanyak 6 lembar volume 0.1425m3 dirampas untuk negara;

2. Nomor : 28/Pid.Sus/2020/PN.Mak tanggal 03 Juni 2020 An. Terpidana JUPRIADI Alias HALDY, dengan amar putusan 624 (enam ratus dua puluh empat) batang dengan volume 8,6330 M3 (delapan koma enam tiga tiga nol meter kubik) kayu olahan jenis rimba campuran dirampas untuk negara;

3. Nomor : 128/Pid.Sus/2020/PN.MAK tanggal 20 Januari 2021 An. Terpidana KALEV PHYTER alias ALEX yang amar putusannya Kayu gergajian jenis uru sebanyak 28 batang dengan volume 2.8141m3 dirampas untuk negara;

Berdasarkan barang rampasan tersebut, Kejaksaan Negeri Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Tana Toraja melakukan pemberian keterangan tentang kondisi, jenis, jumlah dan kubikasi dari kayu tersebut.
**(angl/ahm)