Kasus Tindak Asusila Oknum Pelatih Taekwondo, Tito: Ada Tiga Korban

633 dibaca

MALANG-POSMONEWS.COM,-
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh MRL pelatih Taekwondo dari Gondanglegi tercatat ada tiga korban.

Kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono, KHYI mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sejak lama, dan saat ini sudah tercatat ada 3 korban atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pelatih Taekwondo, MRL itu.

“Korbannya ada tiga, yang dua korban atas dugaan tindak pidana asusila dan yang satu persetubuhan di bawah umur dilakukan sampai 7 kali. Itu kejadiannya saat korban masih duduk di bangku SMP. Usia SMP kan usia di bawah umur,” katanya.

Menurutnya, korban berinisial EV mendapat perlakuan tindak asusila sejak tahun 2016, dan dilakukan secara berulang-ulang selama beberapa tahun oleh MRL saat masih di usia sekolah.

“Terduga pelaku ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban bernisial RS dan di beberapa bagian sensitif,” ujarnya.

Kalau persetubuhan, lanjutnya, ada ancaman atau tidak ada ancaman, di pasalnya kan juga disebutkan ada bujuk rayu tipu muslihat dan sebagainya.

Perbuatan MRL itu juga sering dilakukan pada murid yang lainnya foto dan video korban saat latihan tanpa sengaja masih terlihat di akun google pelatih MRL dan itu adalah foto muridnya.

“Itu sudah termasuk dalam (pasal) perlindungan anak. Kalau yang asusila, juga begitu, tapi kalau (korban) asusila sudah dewasa,” tegasnya.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 sanksi skorsing ditanda tangani oleh Hendra Prasetyawan sebagai Ketua TI Kabupaten Malang, dan pada 24 Januari 2022 Hendra Prasetyawan, Ketua TI sebagai Saksi 1.

Sungguh aneh dan janggal tanggal 12 Agustus 2021, Ketua TI telah menandatangani berita acara kasus asusila dan tidak melaporkan ke pihak yang berwajib dan tanggal 24 Januari mengeluarkan surat lagi hanya beda sebutan mediasi damai di Kantor KONI dengan pihak korban kasus yang sama.

Menurut Tito, patut diduga pernyataan damai tanggal 24 Januari di bawah tekanan pihak lain dalam tanda kutip. Apa peranan Ketua TI di surat pernyataan damai dan skorsing.

Menurut Dwi Indro Tito Cahyanto, ada dengan KONI juga pengurus TI kok gak melapor perbuatan cabul itu, bahkan skorsing tidak ditaati. Padahal ada ancaman tersendiri buat mereka yang menyembunyikan dan atau membiarkan kejahatan MRL.

Tito sendiri berencana akan melaporkan secara resmi ke Polres Malang, ke Unit PPA namun saat ini masih mengkaji perkara yang dialami oleh kliennya tersebut.

Selain itu Tito mengaku masih menggali keterangan dan data sebelum melakukan laporan secara resmi ke pihak kepolisian. **(ade/pri/kur)