OTT di Surabaya, KPK Menyegel Kantor Hakim Itong

356 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022) pagi.
Komisioner KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti pada penangkapan tersebut.

“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait,” tutur Ghufron dalam keterangan tertulis.

Menurut Ghufron barang bukti uang diamankan KPK pada Rabu (19/1/2022) kemarin.

Sementara itu Ghufron tidak merinci berapa jumlah uang yang disita oleh KPK pada perkara ini.

“Kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” ucap dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan terdapat tiga orang yang telah diamankan KPK.
Ketiganya merupakan hakim, pengacara dan panitera pengganti.
KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait perkara di PN Surabaya.

Ali mengatakan para pihak yang diamankan akan diberangkatkan dari Surabaya ke Jakarta pada pukul 16.55 WIB.

Sedangkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyampaikan hakim yang ditahan adalah Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan.

Andi mengungkapkan, pada dini hari tadi, KPK telah menyegel kantor Itong Isnaeni Hidayat.

“KPK datang ke PN Surabaya langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” sebutnya.
**(kmp/alms)