Berita

Polresta Mojokerto Bongkar Penipuan dan Penggelapan di Mega Finance

MOJOKERTO-POSMONEWS,-
Polresta Mojokerto berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan di PT. Mega Finance.

Sebanyak 10 orang dari 7 tersangka penipuan dan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto.

Saat melakukan aksinya, tersangka utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.

Demikian dijelaskan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, SAP, MH, Kasat Lantas AKP Heru SBS.

Turut mendampingi Kasi Humas Ipda MK Umam, SE serta Kasi Propam Ipda Yuda Yulianto, SH dan Kanit Pidum Iptu Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan Atau Penggelapan di Halaman Polres Mojokerto Kota. Senin (22/11) siang

Sebagai Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Kota Jombang, bersama sembilan pelaku lainnya.

“Dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer”, terang Rofiq

“Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolresta, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain.

Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.

“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 hingga 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” bebernya.

Modus tersangka yaitu memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, PT. Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp1,2 milyar.

“Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP,” tegas Rofik.
**(hayan chandra)

Related Articles

Back to top button