Kejaksaan Negeri Ponorogo Berikan Remisi Narapidana

PONOROGO-POSMONEWS,-
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis, S.H. menjadi Inspektur Upacara Pemberian Remisi kepada Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Ponorogo bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis oleh Inspektur Upacara Rindang Onasis, S.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo) kepada perwakilan penerima remisi.
Pemberian remisi tersebut di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM RI, yang diberikan ke Narapidana merupakan penghargaan kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan yang dinilai bukan dari pelanggarannya akan tetapi dinilai dari sikap tingkah laku dalam lembaga pemasyarakatan.
Remisi rutin diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus sebagai wujud apresiasi pencapaian, perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.
**(febri)



