Kemdikbud Diminta Atur Sanksi Spesifik bagi Pelanggar PPDB

274 dibaca

MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kemdikbud diminta mengatur sanksi spesifik bagi pelanggar PPDB. Seperti diberitakan posmonews.com, beberapa hari lalu, jika terjadi pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) laporkan Inspektorat.

Berdasarkan laporan diterima Dewan Pendidikan (DP) masih ada pemerintah daerah (pemda) yang tidak menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Pelanggaran ini terjadi selama bertahun-tahun tanpa sanksi karena memang tidak dituliskan secara spesifik.

Ketua PGRI Malang, Dwi Sucipto, mengatakan selama ini Kemdikbud tidak menjatuhkan sanksi terhadap pemda yang melanggar PPDB, sehingga tidak semua pemda taat dan mau menjalankannya. Sri Andayani menyebutkan, sebaiknya Kemdikbud mengeluarkan aturan disertai sanksi tegas, yang hanya bisa dilakukan jika sanksi itu dimasukkan ke dalam Permendikbud.

“Setiap aturan semestinya ada sanksi, tapi Kemdikbud tak pernah menjatuhkan sanksi,” kata Drs. H. Syakur kepada posmonews.com, Rabo (14/7/2021).

Tahun lalu, Kemdikbud mengancam bagi sekolah yang melanggar Permendikbud, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun ancaman tersebut tidak dijalankan.

“Kita tidak mendengar aplikasinya di lapangan padahal banyak yang tak menjalankannya termasuk di Malang Raya Seharusnya itu diatur dalam sistem Dapodik (data pokok siswa) seperti pembatasan jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) sehingga pemda tak bisa bermain-main,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema. Menurutnya, agar pemda mau menjalankan PPDB sesuai dengan Permendikbud, harus ada koordinasi antara Kemdikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

“Ketika PPDB diserahkan ke daerah, mereka bisa saja tidak menurut sama Permendikbud. Jadi memang penting adanya koordinasi antara dua kementerian,” kata Drs. H Bambang Suprijono, MSc. MSi.

Kepada posmonews.com. saat ditanya terkait Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta di Kabupaten Malang satu orang.

“Saya akan telusuri dan tanyakan kok bisa 2 sekolah berbeda dengan 1 kepala. Jelas melanggar aturan Permendikbud no.16 tahun 2018 pasal 20 dan 21,” pangkas Bambang Suprijono.

Lebih jauh Bambang Suprijono, mengingatkan bahwa kepala sekolah di tingkat pendidikan wajib belajar (9) tahun agar dalam mengambil kebijakan selalu mengoordinasikan dengan Komite Sekolah, agar hubungan terjalin baik dan saling bersinergi, dalam menuangkan di RABS (Rencana Anggaran Biaya Sekolah) seperti halnya SMPN 2 Sumberpucung dengan Kepala Sekolah, Drs. Santoso, MPd. dan SMPN 1 Donomulyo dengan Kepala Sekolah, Misto Spd MSi.
**(ahmad)