NU-Muhammadiyah Dukung SE Idul Adha 2021

161 dibaca

Pemkot Surabaya, sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H. Regulasi yang ditandatangani Wali Kota, Eri Cahyadi, itu mengatur teknis sejumlah hal.

Misalnya, malam takbiran, salat Idul Adha, dan tata cara pelaksanaan kurban. Kebijakan tersebut didukung pengurus NU dan Muhammadiyah di Surabaya.

Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Mahsun Jayadi mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemkot. Itu merupakan upaya untuk mencegah musibah yang lebih besar. Yaitu, meledaknya kasus penularan Covid-19. ’’Ini kan kondisi darurat,’’ kata Mahsun Minggu (11/7/21).

Dalam kondisi darurat seperti saat ini, kebijakan ekstrem bisa ditempuh. Berlaku kaidah fikih. Yaitu, mencegah kerusakan jauh lebih diutamakan daripada menciptakan kebaikan.

’’Kaidah ini sudah disepakati oleh para ulama besar terdahulu,’’ jelas Mahsun.

Ketua PCNU Surabaya, KH. Muhibbin Zuhri, juga mendukung penuh kebijakan Pemkot Surabaya tersebut. Dia menilai, kebijakan itu diambil untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Pahlawan. ”Kebijakan pemkot ini tentu kita dukung,’’ papar Muhibbin.

Pada SE itu diatur secara detail rangkaian perayaan Idul Adha yang berlangsung pada 20 Juli 2021. Dalam regulasi tersebut, Pemkot melarang takbiran keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Takbiran di masjid atau musala cukup dengan audiovisual. Dengan begitu, masyarakat masih bisa khusyuk mengikuti takbiran dari rumah. Tanpa mengundang jamaah karena berpotensi menjadi kerumunan massa.

’’Kita harapkan takbiran cukup di rumah saja,’’ kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto kemarin (11/7/21).

Dalam regulasi itu, pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau musala ditiadakan. Cukup dilakukan di rumah dengan anggota keluarga masing-masing.

Penyembelihan hewan kurban diharapkan bisa di rumah potong hewan (RPH). Namun, karena kapasitas terbatas, masyarakat diperbolehkan menggelar pemotongan di luar RHP.

’’Syaratnya harus menjaga prokes (protokol kesehatan, Red) yang ketat,’’ papar anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Henry Simanjuntak.

Diharapkan penyembelihan itu dilakukan di lapangan terbuka. Dengan demikian, setiap orang dimungkinkan untuk saling menjaga jarak fisik. Yang hadir di lokasi juga hanya petugas pemotongan hewan kurban.

Selama proses itu, semua petugas harus mengenakan masker untuk menghindari lontaran droplet. Setiap petugas juga harus menghindari saling tukar alat pemotongan. ’’Jadi, satu alat hanya untuk satu orang,’’ imbuh Henry.

Selain itu, SE tersebut mengatur proses distribusi hewan kurban. Pendistribusian daging hewan kurban ke rumah-rumah warga diminta melibatkan RT/RW.

’’Pihak-pihak selain petugas kita minta tidak datang untuk mencegah kerumunan,’’ ujarnya.

Regulasi itu diharapkan segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi. Proses tersebut melibatkan berbagai perangkat pemerintahan. Mulai kecamatan, kelurahan, hingga seluruh RT/RW.**(jp/ris)