PPKM Darurat, Lamongan Geber Vaksinasi Massal

129 dibaca

LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/ 379/ KPTS/ 013/ 2021, Kabupaten Lamongan, masuk dalam kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama dengan menggeber gerakan vaksinasi massal  2.000 sasaran masyarakat.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan sejak Senin (5/7/21), pelaksanaan vaksinasi massal dilakukan oleh Kodim 0812 guna mendukung pencapaian herd immunity yang dibarengi dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Lamongan.

Yuhronur, yang juga turut hadir dalam vaksinasi tersebut berterima kasih kepada masyarakat Lamongan yang turut mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah setempat.

“Alhamdulillah hampir seluruh elemen masyarakat di Lamongan mendukung dan menyadari pentingnya PPKM Darurat ini. Sekali lagi, ini bukan untuk membatasi masyarakat tapi lebih pada penyelamatan masyarakat, menurunkan angka kematian dan penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas,” kata Yuhronur, dalam siaran persnya.

Pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan dengan penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring, WFH (Work From Home) 100 persen pada sektor non esensial, WFH 50 persen pada sektor esensial (keuangan, perbankan, TIK, perhotelan, penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor).

Kemudian 25 persen WFO (Work From Office) pada esensial pemerintahan (pelayanan publik), dan 100 persen WFO pada sektor kritikal dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sampai 20 Juli 2021.

Ketua Satgas COVID-19 Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan untuk pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi, maka dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan melaksanakan PPKM Darurat, Lamongan dapat kembali pulih, tidak ada lagi penambahan pasien terpapar covid, dan semua kegiatan bisa kembali normal,” Kata Yuhronur, selaku Ketua Satgas COVID-19.

Sementara untuk toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen. Namun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum hanya menerima delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Transportasi umum maksimal kapasitas 70 persen, serta resepsi pernikahan yang dihadiri maksimal 30 orang. Tentunya dilakukan dengan prokes yang ketat,” kata Yuhronur yang juga Bupati Lamongan.

Selain itu, Yuhronur menambahkan, di antara upaya yang dilakukan, Pemkab juga melaksanakan vaksinasi melalui Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lamongan 700 hingga 1000 orang per hari.

“Namun yang menjadi kendala adalah vaksinator dan jumlah vaksinnya,” ungkapnya.

Dandim 0812, Letkol Inf Sidik Wiyono, mengatakan dukungan penebalan penjagaan bersama anggota terkait di wilayah-wilayah yang padat penduduk, merupakan salah satu langkah antisipasi.

Untuk vaksinasi di Kabupaten Lamongan, telah mencapai 12 persen dari jumlah total penduduk yang wajib vaksin.
**(danar esp)