Kementerian PUPR Ajukan Anggaran Rp 28,2 Triliun

131 dibaca

• Alokasi Bantuan Pembiayaan Perumahan 200.042 Unit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengusulkan anggaran sebesar Rp 28,2 triliun untuk bantuan pembiayaan perumahan pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwant,o dalam diskusi virtual, Rabu (30/06/2021).

Eko menjelaskan, anggaran tersebut ditargetkan untuk alokasi bantuan pembiayaan perumahan sebanyak 200.042 unit.

Rinciannya, untuk program bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 23 triliun dengan target sebanyak 200.000 unit.

Kemudian, alokasi program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 1,6 miliar dengan target 42 unit.

“BP2BT itu targetnya 42 unit dengan catatan ini dapat di top up sesuai dengan kebutuhan dan kinerja pada saat tahun berjalan,” ujar Eko.

Selain itu, alokasi bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,39 triliun dengan target 769.903 unit dan alokasi program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang merupakan komplementer dari FLPP sebesar Rp 812 miliar dengan target 200.000 unit.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab 9 Pasal 117 poin a dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021, pemerintah diamanatkan untuk membentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahhan (BP3).

Tujuan dibentuknya BP3 ini adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

“Fungsi dibentuknya BP3 ini adalah untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” imbuh Eko.

Sambil menunggu beroperasinya BP Tapera secara optimal, pemerintah berkomitmen akan terus melanjutkan program FLPP sampai dengan 2024.

“Mengingat sampai tahun tersebut diperkirakan masih banyak MBR di luar ASN, TNI/POLRI yang belum menjadi anggota BP Tapera,” cetus dia.

Untuk pengelola dana FLPP ke depan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggarakan Tapera ini akan dikelola oleh BP Tapera.

“Dan ini mengintegerasikan FLPP ke BP Tapera dan dijadwalkan paling lambat akan berlangung akhir tahun 2021,” tuntas Eko.
**(fend)