Disparbud Siapkan Pembukaan Tempat Wisata

230 dibaca

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, menyiapkan langkah kongkrit dalam membuka tempat wisata dilibur Lebaran Idul Fitri 1442, Sabtu (15/5/21) dengan prokes ketat.

Made Arya Wedanthara mengungkapkan, pembukaan tempat wisata di Kabupaten Malang, pihak pengelola berkoordinasi dengan pihak aparat terkait.

“Pembukaan tempat wisata ini tetap dilakukan prokes ketat. Di samping itu hanya diperbolehkan 50 persen dari daya tampung sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Rakor Pariwisata pada tanggal 12/5/2021,” ujarnya.

Terkait protokol dan Humas dalam acara rakor pariwisata di Pendopo Panji Kepanjen, Malang kemarin yang tidak menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya patut disayangkan dan menuwai protes sejumlah kalangan. Padahal acara dihadiri Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM. langsung juga para pejabat Forkopimda.

Dalam konfirmasi ke bagian Humas dan Protokol, Drs. M. Nur Fuad Fauzi, MT. sebagai Kepala Bagian Humas.

“Karena Rakor kita langsung ke acara tanpa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” ungkapnya singkat.

Pablic Relation Country and Comunikasi, Supriyono mengatakan cara tersebut wajib menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum acara dimulai sebagai mana UU No. 24 Tahun 2009 pada pasal 59-62 jika tidak berarti protokol tersebut telah melanggar Undang-undang.

Hal senada juga diungkapkan LSM GMDM, Mukhoiruddin S.sos. Humas dan protokol wajib memberikan contoh kepada yang lain terkait tata tertib kegiatan pemerintahan dimana acara tersebut ada Bupati Malang dan Forkopimda.

Sedangkan GGAA, Sudarno mengomentari apa yang dilakukan oleh humas itu sampai melupakan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Humas itu harus direst ulang terkait wawasan kebangsaannya, bupati bisa memberikan saksi terhadapnya,” pangkasnya.
**(ahmad/jono/adek )