Mengapa Seragam Baru Satpam Mirip Polisi

197 dibaca

Masyarakat awam banyak yang bertanya-tanya, kenapa seragam baru Satpam (Security) sama persis dengan seragam polisi? Apa yang membedakan?

Ada sedikit perbedaan di seragam baru anggota satuan pengamanan (Satpam). Seragam satpam yang sekarang berwarna coklat, mirip dengan seragam polisi.

Sebelumnya, seragam anggota satpam terdiri dari atasan putih dan bawahan biru tua. Perubahan seragam dinas harian satpam ini bukan hal baru, karena sebetulnya sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Ketentuan perubahan seragam satuan pengamanan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Selain berwarna coklat, seragam baru satpam juga dilengkapi pangkat seperti polisi. Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segitiga satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.

Lalu, mengapa seragam satpam diubah mirip seragam polisi?
Alasan di balik perubahan seragam satpam ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesinya, serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.

Hal itu disampaikan oleh Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang kala itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

“Terjalin kedekatan emosional antara polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, warna coklat pada seragam baru satpam merupakan warna netral yang identik dengan elemen bumi. Warna ini dianggap melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.

Berdasarkan Perkap 4/2020 itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam.

Kelima jenis seragam satpam tersebut terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Polri menyatakan penggunaan seragam baru anggota satuan pengamanan (Satpam) yang berwarna cokelat mirip seragam kepolisian mulai berlaku pada 2021.

Sesuai dengan beleid Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, maka aturan itu berlaku setelah satu tahun diundangkan. Perkap 4/2020 itu diundangkan pada 5 Agustus 2020.

“Setahun setelah peraturan ini. Peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan, tentunya nanti bertahap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri.

Meski demikian, Awi mengatakan pengadaan seragam itu akan diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Dalam hal ini, Polri hanya akan memberikan pelatihan, sertifikasi hingga pengawasan kepada para anggota Satpam. Namun, sepenuhnya pihak yang menggunakan jasa Satpam adalah BJUP.

“Nanti setelah lulus, dikembalikan ke BUJP, dan BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan,” kata dia.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.
Awi menuturkan seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.

Kemudian, dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.*(kmp/ram)