Modus Teller Bank Curi Uang Tabungan Nasabah

145 dibaca

• Bobol Rp 1,3 Miliar, Palsukan Tanda Tangan

Salah seorang wanita NH (37) dan seorang pria AS (42), ditangkap polisi karena terlibat pencurian uang nasabah hingga miliaran rupiah.

NH dan AS adalah mantan pegawai di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Saat melakukan pencurian, mereka berdua masih berstatus sebagai pegawai di bank milik pemerintah tersebut. NH berstatus sebagai teller dan AS berstatus sebagai head teller.

Kerugian Rp 1,3 Miliar

Pencurian yang dilakukan kedua orang tersebut terungkap dari salah satu nasabah, Hotnasari Nasution. Pada 31 Desember 2015, ia datang ke bank tersebut untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj. Rosmaniar yang juga tercatat sebagai nasabah bank tersebut.

Namun ia terkejut saat ada transaksi pengambilan uang dari rekening tersebut. Hal yang mengejutkannya lagi adalah, saldo dalam rekening Hj. Rosmaniar tinggal Rp 9,7 juta.

“Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp. 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).

Padahal selama ini, Hj. Rosmaniar tidak pernah mengambil dana ditabungannya karena digunakan untuk bekal masa tua. Tak hanya Hj. Rosmaniar. Saat di cek, dana Rp 133 juta milik Hothasari raib. Termasuk dana Rp. 41.995.000 milik seorang nasabah yang bernama Hasimah. Sehingga total kerugian mencapaai Rp 1,3 miliar.

Palsukan Tanda Tangan

Sunarto menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, mereka mengambil uang nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan.

NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan pasword.

NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar.
Serta 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Menurut Sunarto polisi masih mendalambi aliran dana yang dicuri. Namun dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai.

“Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank,” sebut Sunarto.

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

“Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank,” pungkas Sunarto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.(kmp/ama)