Berita Utama

Waskita Beton (WSBP) Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Jakarta, Jumat (23/4/21).

RUPST yang dihadiri oleh 66,79% pemegang saham tersebut membahas dan menyetujui beberapa agenda, termasuk salah satunya perubahan anggaran dasar dan susunan pengurus perseroan.

Seiring dengan perubahan susunan yang dilakukan, sejumlah nama baru tercatat mengisi jajaran komisaris dan direksi WSBP. Pada posisi komisaris utama misalnya, RUPST mengangkat Bambang Rianto sebagai Komisaris Utama WSBP yang baru. Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Fery Hendriyanto.

Selanjutnya, perubahan susunan juga dijumpai pada posisi komisaris dan komisaris independen. I Gusti Ngurah Putra yang semula menjabat sebagai Komisaris WSBP kini digantikan oleh Eka Desniati, kemudian Suhendro Bakri yang semula menjabat sebagai Komisaris Independen WSBP juga digantikan oleh Agus Budiman Manalu.

Sementara itu, pergantian posisi tidak dijumpai pada level direksi WSBP. Hanya saja, RUPST menambah 1 direktur baru, yakni Arijanti Erfin, sehingga jajaran direksi WSBP yang semula berjumlah 4 orang kini menjadi 5 orang.

Dengan adanya perubahan ini, maka susunan komisaris dan direksi WSBP berdasarkan keputusan RUPST (23/4/21) adalah sebagai berikut:

Susunan Komisaris

Komisaris utama : Bambang Rianto

Komisaris : Eka Desniati

Komisaris : Hadi Sucahyono

Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin

Komisaris Independen : Agus Budiman Manalu

Susunan Direksi

Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto

Direktur : Mohamad Nur Sodiq

Direktur : Heri Supriyadi

Direktur : FX Poerbayu Ratsunu

Direktur: Arijanti Erfin

Direktur Utama WSBP, Moch. Cholis Prihanto mengatakan, manajemen baru WSBP berkomitmen untuk melakukan perbaikan melalui beberapa program kerja yang telah dirancang.

“Manajemen baru akan melakukan perbaikan dengan memastikan sustainability perusahaan dengan penekanan pada restrukturisasi dan integrasi organisasi dengan mengedepankan pengendalian, dan delegasi kewenangan (desentralisasi),” papar Cholis dalam keterangan tertulis.
**(fend)

Related Articles

Back to top button