Pembagian Pulsa Pembelajaran Daring

168 dibaca

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Rahmat Hardijono, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengetahui Permen Dikbud No. 19 tahun 2020.
“Memang saya sudah mendengar ada sekolah yang memberikan pulsa diberikan pada peserta didik untuk pembelajaran pendidikan sistem daring. Situasi darurat. Tentu kepala sekolah yang tahu akan kebutuhan sekolahnya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Cecep Lili. S.kom. Menurutnya, sekarang ini masa sulit.”Ya tergantung mereka sendiri bagaimana menyikapi masalah yang ada. Asal mereka bisa mempertanggungjawabkan itu kewenangan kepala sekolah. Saya tidak menyalahkan karena ada aturannya di Permen Dikbud No 19 tahun 2020 pasal 9A,” paparnya.
Selama masa penerapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagai mana dimaksud pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di rumah.
“Terkait pengawasan kita jangan memaksakan. Contoh pembelajaran lewat TVRI jika gak bisa di akses apa juga harus beli parabola, jika peserta didik jauh dari provider otomatis jaringan gak ada jangan dipaksakan,” tandas Cecep Lili. (AhmadAgus)