Mahfud MD: Napi Koruptor Tak Dibebaskan

237 dibaca

Puluhan ribu narapidana (napi) dibebaskan karena adanya wabah virus corona atau Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.
Hal ini diungkap Mahfud menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Sebelumnya, ia menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tegas Mahfud dalam video berdurasi 2 menit yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4) malam.
Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempa mencuitkan hal serupa yang meminta agar masyarakat tenang. Sebab, belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napu yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.
Lebih lanjut, isu yang tersebar terkait pembebasan narapidana korupsi itu menurut Mahfud kemungkinan berasal dari permintaan sebagian masyarakat kepada Menkumham.
“Mungkin ada aspirasi masyarakat kepada menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.
“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tandasya.
Alasannya, napi-napi tersebut adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain.
“(Napi) tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan juga sih, tempatnya sudah luas sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah.”
Pernyataan Yasonna untuk melakukan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan sempat menjadi polemik. Menurutnya, ada 300 orang napi korupsi yang masuk dalam kategori tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pernyataan tersebut. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak memberikan kemudahan dalam membebaskan narapidana korupsi.(**)