▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Sosok Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024 dinilai oleh
Ketua Umum Forum Masyarakat Santri Nusantara (FormasNU) Ahmad Rouf Qusyairi sebagai Cawapres yang cacat moral sejak kelahirannya.
Demikian release yang ia kirimkan ke media massa, di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
“Ibarat bayi yang lahir, kelahirannya ini memang sudah cacat sejak awal, karena dipaksakan melalui proses yang tidak wajar,” ujarnya.
Proses dimaksud, terang Rouf, yakni uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres lalu diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga kuat melanggar etika sebagai hakim.
MKMK lalu memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar etika sebagai seorang hakim. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang masih pamannya Gibran dijatuhi hukuman berat dengan diberhentikan dari hakim ketua dan tidak boleh lagi menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu.
Putusan ini dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).
Masalah moralitas, Rouf menekankan pentingnya dalam mencari sosok pemimpin, karena pemimpin itu menjadi tauladan bagi masyarakat.
“Tentu kita sangat prihatin kalau masyarakat disuguhi untuk memilih pemimpin yang dilahirkan dari proses yang tidak bermoral demi untuk mempertahankan kekuasaan dinasti keluarga,” pungkas aktifis NU kultural ini.▪︎[ZA/AHM]


