Bermasalah, Bangunan di Atas Jembatan Semeru Dihentikan

▪︎ KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara pembangunan bangunan di atas kawasan Jembatan Semeru setelah proyek tersebut menuai sorotan publik dan menjadi perhatian DPRD Kota Malang.
Penghentian sementara dilakukan karena proyek tersebut dinilai masih memiliki sejumlah persoalan terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan pembangunan.
Langkah penghentian itu dilakukan saat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bersama Komisi C DPRD Kota Malang meninjau lokasi proyek Senin (1/6/26). Saat itu, petugas juga memasang papan pengawasan di area pembangunan.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan proyek pembangunan tersebut belum dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan kesesuaian tata ruang dipenuhi.
Menurut dia, pihak pengembang memang telah mengajukan dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun hingga saat ini proses verifikasi perizinan masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.
“Untuk jembatan penyeberangan memang diizinkan, tetapi untuk fungsi parkir tidak diizinkan dalam RDTRK. Karena itu masih perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Ade.
Ade menegaskan penghentian sementara pembangunan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan badan air dan bukan semata-mata karena proyek tersebut viral di media sosial.
“Kami menjalankan aturan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Pembangunan di atas badan air memiliki syarat yang sangat ketat,” katanya.
Sorotan juga datang dari DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, meminta pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh legalitas proyek benar-benar dipastikan lengkap dan sesuai aturan.
Menurutnya, pembangunan di atas kawasan sungai atau saluran air tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut kepentingan ruang publik dan potensi dampak lingkungan ke depan.
“Kalau izinnya belum lengkap, tentu harus dihentikan dulu. Jangan sampai ini menjadi preseden bahwa pembangunan di atas saluran air dianggap boleh,” tegas Arief.
DPRD juga meminta dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang telah diterbitkan untuk proyek tersebut ditinjau ulang. Sebab, lokasi pembangunan berada di atas aliran sungai yang masuk dalam kawasan ruang publik.▪︎(AHM)



