Pokmas Didorong Lebih Profesional Penyelenggaraan Swakelola Tipe IV

▪︎ KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berkomitmen mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui penguatan kapasitas kelompok masyarakat (pokmas).
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Malang saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Swakelola Tipe IV bagi Pokmas di Aula Kantor Kecamatan Blimbing.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pokmas dari 11 kelurahan se-Kecamatan Blimbing ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara pengelolaan anggaran pembangunan secara mandiri, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Wali Kota Malang menyampaikan bahwa penyelenggaraan Swakelola Tipe IV merupakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menjadi subjek pembangunan di lingkungannya sendiri. Namun, ia menekankan bahwa kemandirian tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Sosialisasi ini adalah langkah preventif agar pokmas memahami persyaratan administrasi dan alur pelaksanaan kegiatan secara profesional. Kita ingin pembangunan lebih partisipatif dan tepat sasaran, namun tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan guna menghindari risiko kesalahan administrasi atau temuan hukum,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya integritas bagi para pengurus Pokmas. Menurutnya, Pokmas tidak boleh hanya sekadar dibentuk secara formalitas, melainkan harus memiliki kapasitas dan komitmen tinggi karena memegang kepercayaan publik.
“Visi kita adalah penguatan tata kelola pemerintahan melalui partisipasi publik. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Pokmas agar hasil pembangunan semakin berkualitas,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Malang juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, KPP Pratama Malang Utara, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Ia menggarisbawahi pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terlibat dalam proyek pembangunan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, penyelenggaraan swakelola dilakukan berdasarkan tipe swakelola. Swakelola tipe I adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
Swakelola tipe II adalah swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola.
Kemudian untuk penyenggaraan swakelola tipe III adalah swakelola yang direncanakan, diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pelaksana swakelola.
Sedangkan swakelola tipe IV adalah swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas pelaksana swakelola.▪︎ (Fif/AHM)



