Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice Pembangunan Daerah

▪︎SURABAYA – POSMONEWS.com,-
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M. M., menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim.
Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim), di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10) siang.
Dalam acara yang juga menghadirkan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jatim.
Penandatanganan kerja sama itu dimulai pukul 10.00 WIB. Didahului dengan penandatanganan antara Gubernur Jatim dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, baru kemudian disusul Bupati / Wali Kota hingga Sekda, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) masing-masing daerah. Termasuk Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M. M., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H.
Gubernur Jawa Timur menyebut, agenda ini merupakan sejarah karena memberi perlindungan hukum kepada masyarakat. Juga berpesan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua.
Seluruh Kepala daerah diminta menyiapkan tim paralegal pakar hukum atau non litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ. Selain RJ, FGD soal pengadaan barang dan jasa juga, Gubernur Jatim minta kepada seluruh Kepala Daerah menyimak demi perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Pada posisi seperti apa diskresi itu sesungguhnya bisa tetap dalam koridor payung hukum yang ada. Oleh karena itu kehati-hatian kita melakukan tupoksi masing-masing ini satu paket.
Sementara Kajati menyebut, sepanjang tahun 2025 ini, ada lebih dari 150 kasus restorative justice (RJ) di Jatim yang sudah dilakukan.▪︎(AHM/Day)
