Bupati Malang Lantik Dirut RSUD Kanjuruhan Malang
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM. resmi melantikan dan pengambilan sumpah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, dr. Nur Rochmah. M.M.R.S. di ruang Anusopati lantai 2 Jln. Merdeka Timur No. 3 Kota Malang, Senin (21/7/2025).
Pelantikan Direktur RSUD Kanjuruhan, Nur Rochmah, yang sebelumnya sebagai Direktur RSUD Lawang rumah sakit type C. Bupati Malang memimpin jalannya pelantikan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat layanan kesehatan daerah, khususnya RSUD Kanjuruhan rumah sakit bertipe B hampir 3 tahun lebih direkturnya dijabat PLT dr. Bobby Prabowo, pada Maret 2022 s/d Juni 2025.
Bupati Malang, H.M. Sanusi, mengatakan memang RSUD Kanjuruhan sudah lama diisi PLT dan PLT dr. Bobby Prabowo diangkat sebagai Direktur pengembangan RSCM di Jakarta.
Agenda ini tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Malang nomor 800.1.3.3/6148/35.07.405/2025 tertanggal 19 Juli 2025. dr Nur Rochmah. M.M.R.S sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada surat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dr. Noerman Ramdiansyah, Kabupaten Malang nomor 800.1.3.3/4100/35.07.405/2025 tanggal 18 Juli 2025.
Sebagai informasi, RSUD Kanjuruhan merupakan rumah sakit terbesar dan rumah sakit rujukan di Kabupaten Malang dan wilayah sekitarnya.
Pengangkatan Nur Rochmah yang sebelumnya sebagai Direktur RSUD Lawang, sudah tepat untuk efisiensi anggaran karena PLT dr. Bobby Prabowo telah menjabat sebagai Direktur Pengembangan RSCM Jakarta.
Sementara itu Nur Rochmah mengatakan karena dilantik di pertengahan tahun, maka otomatis dirinya akan menjalan program RSUD Kanjuruhan yang sudah ada untuk tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Malang mendorong transformasi manajemen RSUD Kanjuruhan dengan harapan direktur baru bisa membawa inovasi layanan yang lebih profesional, bersih, transparan dan humanis.
Pelantikan ini juga menjadi wujud penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap pejabat tinggi pratama diangkat melalui proses pelantikan resmi dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati /Kepala Daerah.
Dalam pasal 129 ayat (1) disebutkan, setiap pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan sebelum menjalankan tugas.▪︎(AHM)


