Berita

Trobosan Akselerasi Era Digital Peradilan di Indonesia

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mengarahkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi digital, sebagaimana yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035.

Pada tanggal 2-6 Juli 2023 yang di bagi menjadi dua gelombang. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Mediasi elektronik merupakan trobosan baru Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka percepatan modernisasi peradilan di Indonesia.

Kegiatan di buka oleh Ketua Kamar Pembinaan MA RI Prof. DR. Taqdir Rahmadi, SH. lLMdi lanjutkan penyampaian kegiatan Ketua pelaksana Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI H. Sahwan SH, MH. Kegiatan yang di ikuti 96 peserta terdiri dari Hakim Panitera dan Sekertaris pada lingkungan Peradilan se-Indonesia.

Mediasi elektronik merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang semakin maju, sehingga diperlukan transformasi proses mediasi dari konvensional menjadi berbasis elektronik. Mediasi elektronik merupakan perwujudan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh akses keadilan ( access to justic e ).

Jika mengacu Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, mediasi elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses kesepakatan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Sesuai namanya yakni mediasi elektronik, tentu beberapa komponen pendukung didalamnya juga dikemas secara elektronik, mulai dokumen elektronik, domisili elektronik, administrasi mediasi elektronik, infrastruktur elektronik, ruang mediasi virtual elektronik hingga tanda tanganpun berbasis elektronik.

Prinsip utama yang ditekankan dalam mediasi elektronik adalah bersifat sukarela, dengan maksud pelaksanaannya atas kehendak bersama para pihak. Selain prinsip tersebut, mediasi elektronik juga memegang teguh prinsip rahasia, efektif, aman dan akses terjangkau untuk menjamin kemudahan para pihak-pihak yang berkepentingan.

Mediasi elektronik dirancang untuk memberikan kontribusi yang positif terhadap kecepatan dan ketepatan modernisasi peradilan di Indonesia. Mengingat dasar utama mediasi tersebut adalah elektronik berbasis ITE, tentu dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta ketersediaan infrastruktur elektronik yang memadai di setiap Pengadilan dengan sandi-sandi agar tidak mudah di heker menjadi kunci utama pelaksanaan mediasi elektronik kedepannya. Oleh karena itu, pelaksanaan mediasi elektronik di indonesia harus terus dilakukan monitoring, evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan agar pelaksanaannya dapat mencapai tujuan yang dicita-citakan yakni untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan bagi masyarakat.
(Alams/AHM/Mas)

Related Articles

Back to top button