Berita Utama

Nekat, 36 WNI Berangkat Haji Menggunakan Visa Kerja

▪︎JAKARTA – POSMONEWS.com,-
Semakin nekat, sebanyak 36 calon jemaah haji (CJH) non prosedural akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka digagalkan Polres Bandara Soekarno Hatta, menggunakan visa kerja atau amil.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, polisi bersama petugas imigrasi, mencegah keberangkatan puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa kerja atau amil.

“Modusnya juga sama, menggunakan penerbangan transit,” ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (7/5/2025) dikutip dari Liputan6.com.

Yandri  menuturkan ke 36 orang ini terdiri dari 34 orang calon jemaah dan 2 orang lainnya adalah pemimpin dan pendamping. Agar tak dicurigai, mereka menggunakan Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta-Colombo dan Riyadh.

Mereka hendak terbang dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib. Keberangkatan pun langsung digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji non prosedural.

“Mereka berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta, dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun,” kata Kasatreskrim.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata puluhan orang calon jamaah haji non-prosedural itu  telah membayar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja,” katanya.

Kepada polisi IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. Modus inilah yang membuat puluhan rombongan percaya dan yakin, mereka bisa berhasil berangkat haji di tahun ini secara non prosedural.

Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jemaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.

Para calon jamaah ini kemudian membayar hingga ratusan juta lebih per orang melalui perusahaan berinisial PT NSMC, milik IA.

“Tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel,” kata Kasat.

Dari hasil penyidikan, IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. Lalu, sesampai di Tanah Suci mereka akan mengurus surat kerja atau iqomah.

“Nah jika sudah mengantongi iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji,” katanya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.

Menurutnya, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” katanya.▪︎[AHM/SYIL]

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button