Berita

Penandatanganan Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M menghadiri Undangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Tahap VI secara Daring di Ruang T Pringgitan Pendopo Agung Malang, Rabu (12/3) pagi.

Perjanjian kerjasama yang juga untuk Kota dan Kabupaten se Indonesia ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DJP dan DJPK saling bertukar data sebagai upaya mewujudkan tujuan optimalisasi pada pajak pusat dan pajak daerah. Hadir juga dalam kesempatan ini perwakilan DJP dan DJPK di tingkat Kanwil III Jawa Timur, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

”Jadi, harapannya nanti dari Pemerintah Daerah dan Pusat itu databasenya sama karena database ini sebagai data potensi. Sehingga kepentingan-kepentingan terkait pajak mulai dari PBB, BPHTB dan Reklame akan menjadi satu. Nanti itu akan diberikan kepada teman-teman di Dirjen pajak dan Dirjen keuangan dengan tujuan adalah kesatuan data agar potensi pendapatan pajak mulai dari pusat hingga daerah bisa diketahui bersama. Hal ini dilakukan untuk seluruh daerah Kota / Kabupaten se-indonesia,” jelas Bupati Malang didampingi Kepala Bappenda Kabupaten Malang dan Bappeda Kabupaten Malang, saat ditemui awak media seusai kegiatan.

Dijelaskan, kebetulan baru Tahun 2025 tepatnya hari ini database Pemkab Malang dan Pemerintah Pusat sama karena baru saja klop. Pasalnya karena satu dua tahun yang lalu, masih berupaya membutuhkan kesamaan persepsi antara Pemkab Malang dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan.

”Dari kerjasama ini, diharapkan penggalian atau pendapatan dari pajak ini bisa lebih optimal dan maksimal. Sehingga para wajib pajak menyadari bahwa memang itu menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan,” pungkas Bupati Malang.▪︎(AHM/poy)

Related Articles

Back to top button