Berita Utama

Anggaran KemenPU Dipangkas, Ganggu Proyek Jalan dan Bendungan

▪︎JAKARTA — POSMONEWS.com,-
Pada tahun anggaran 2025, pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah ditetapkan Rp. 110,95 triliun. Namun, Kementerian PU mengakui pemangkasan anggaran kementerian bakal mengganggu proyek pembangunan jalan dan bendungan.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi belanja kementerian/lembaga, terdapat efisiensi belanja Kementerian PU sebesar 80% atau sekitar Rp 81 triliun.

“Ya tentunya, tentunya terganggu dengan pemangkasan itu,” kata Diana saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (31/1/2025).

Sesuai amanat Inpres tersebut, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai. Selain untuk belanja pegawai Kementerian PU, Diana menjelaskan efisiensi anggaran Kementerian PU ini juga tidak termasuk untuk Pemanfaatan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Kalau yang lainnya operasional ini efisiensi 50%, infrastruktur tinggal ya sisanya 24%,” ujarnya.

Wamen Diana merinci proyek-proyek Kementerian PU yang terganggung antara lain seperti pembangunan jalan, pembangunan bendungan sampai pembangunan irigasi.

“Bangunan juga terganggu, semuanya. Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus jalan kan untuk yang HLN karena sudah commited, kemudian SBSN juga sudah commited juga. Nah, kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Sementara itu Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan tahun ini Kementerian PU akan melakukan moratorium proyek khususnya yang membutuhkan biaya jumbo. Dia menuturkan hal ini adalah imbas dari minimnya agu anggaran 2025 yang tersedia.

“Pembangunan fisik yang besar, kayak bangun bendungan, bangun gitu-gitu, sementara mungkin kita setop dulu sementara waktu. Apa yang ada, kita maksimalkan,” kata Menteri Doddy.

Saat dikonfirmasi sampai kapan moratorium proyek itu bakal dilakukan, Menteri Dody mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, dia memastikan bahwa pembangunan proyek baru bakal langsung dilaksanakan apabila anggaran telah tersedia.

“Sampai kapan moratorium proyeknya, sampai nanti diperlukan, sampai kemudian anggaran tersedia,” tegas Menteri Dody.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo telah meneken Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (22/1/2025) dan langsung berlaku pada hari yang sama.

Mulanya, total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah sebesar Rp 3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini, atau sebesar Rp 306,69 triliun.

Dari total efisiensi itu, Prabowo memerintahkan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp 256,1 triliun. Lalu, peninjauan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.▪︎[FEND]

Related Articles

Back to top button