Berita

Putusan Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Ditetapkan PN Banjarmasin

▪︎BANJARMASIN – POSMONEWS.com,-
Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dilaksanakan Sidang Praperadilan, dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM, Selasa (1/10/24).

Sebelumnya sidang perdana praperadilan di gelar pada Selasa 17/9/2024 karena termohon tidak hadir. Dilanjutkan pada Selasa (24/9/2024). Di putus pada tanggal (1/10/2024).

Dalam persidangan dimaksud Bapak Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H.,M.H. hadir secara langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai Termohon untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sedangkan dari pihak pemohon yakni, tersangka MS di hadiri oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan. Dan persidangan di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi. S.H.,M.H. Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah pembacaan putusan oleh hakim, dimana dalam putusan dimaksud pada intinya hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin Suwandi. S.H.,M.H. dalam pertimbangannya menyatakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H.,M.H. beserta Tim yang bertindak sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan-aturan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dimana penetapan tersangka tersebut telah dikuatkan dengan bukti-bukti/alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan Surat.

Dengan hadirnya bapak Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Karena korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi Publik.

Secara terpisah menurut Tim Kejaksaan, pemanggilan sebenarnya sudah 3 kali dan sudah sesuai prosedur dari saksi-saksi dan ditingkatkan setatusnya sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka, dan di tetapkan sebagai tersangka dalam berita acara pemeriksaan tersangka karena tersangkanya ada dan semuanya prosedural.

MS merupakan anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan terpilih sebagai anggota dewan di kabupaten tersebut, MS ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel. Karena kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 380 juta, dalam perkara dugaan korupsi pada Kegiatan Sosial, di salah satu dinas di Banjarmasin untuk Tahun Anggaran 2022.

MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidaernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.▪︎(Rul/AHM)

Related Articles

Back to top button