Terungkap Kasus Pembelian Beras Berkutu CSR PT Smelting

416 dibaca

▪︎GRESIK – POSMONEWS.com,-
Ramenya kasus beras berkutu tak layak konsumsi dari  berlebel bantuan Corporate Sosial Responsinility (CST) PT Smelting  menjadi hak warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini terungkap. Siapa yang menjadi biang keladi kasus tersebut.

Dari dugaan sementara pembelian beras berkutu yang dibagikan warga Desa Roomo tersebut dibelanjakan salah satu oknum anggota BPD, dan dua perangkat desa setempat.

Dikutip dari situs resmi SurabayaPost.id bahwa takwa Zainuddin, Kepala Desa Roomo diduga hanya menerima dan menyetujui pengeluaran anggaran CSR dai PT Smelting yang sudah menjadi APBDes.

“Yang membelanjakan beras kabarnya salah satu anggota BPD dan dua perangkat desa. Dua perangkat desa itu adalah orangnya BPD,” kata salah satu kepala desa yang mengaku mendapat informasi dari perangkat Desa Roomo, Rabu (18/9/24) lalu.

Tokoh kepala desa di Gresik ini mengungkap, hampir seluruh perangkat Pemdes Roomo tidak berani menyerap anggaran APBDes tanpa seijin salah satu anggota BPD yang pernah memperkarakan kepala desa sebelumnya (Rusdiyanto) yang akhirnya masuk penjara 1 tahun itu.

“Tidak ada yang berani menyerap anggaran tanpa seijin dia (anggota BPD),” tandasnya.

Pernyataan kades tersebut diperkuat oleh Camat Manyar Hendriawan Susilo. Menurut Silo panggilan akarab Camat Manyar Dana Desa (DD) sejak kepala desa Roomo masih Rusdiyanto Pemdes Roomo tidak pernah diserap.

“Totalnya sejak Rusdiyanto menjabat sampai sekarang DD tidak pernah terserap. Totalnya Rp 11 miliar,” ungkapnya.

Mandeknya pembangunan di Roomo karena salah satu anggota BPD terlalu ketat dan menakut nakuti kepala desa sehingga tidak berani menyerap DD.

“Ya otomatis tidak ada pembangunan. Hanya anggaran rutin operasional saja. Ini ada pengajuan DD 2025. Sementara kita pending. Mereka takut. Kalau BPD seperti ini terus pembangunan tidak akan jalan. Pengawasan bukan menakut nakuti. Dan mereka takut karena kades sebelumnya diperkarakan akhirnya masuk penjara,” ungkapnya.

Dugaan penyimpangan CSR dari PT Smelting ini semakin mengemuka ketika peserta aksi demo kemarin mengungkapkan bahwa harga beras yang seharusnya Rp 14 ribu per kg, tapi faktanya yang diterima beras dengan kualitas jelek dengan harga berkisar Rp 8-9 ribu per kg.

“Beras yang kami terima kali ini sangat jelek kualitasnya. Baunya apek, menir dan bercampur kerikil,” ujar emak-emak yang ikut demo di Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik pada Selasa (17/9).

Sementara itu, CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan. CSR merupakan konsep, bertanggung jawab perusahaan atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan bisnisnya. Sedangkan dalam kemasan beras bermasalah tersebut teerulis ‘Bantuan CSR PT Smelting Tahun 2024’.

“Bantuan itu sukarela. CSR itu tanggungjawab. Kalau dilebeli bantuan makna CSR nya kemana ?. CSR itu hak masyarakat terdampak,” ungkap, Ir Misbahul Munir, Asiaten ll Pemkab Gresik yang membidangi CSR.▪︎[AHM/SYIL/SP]