Unit PPA Polres Lamongan Tangkap “Kacong” Pemerkosa Anak Ibu Kos
▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Sungguh bejat kelakuan AM (23), anak kos di Lamongan yang asal Pulau Garam, Madura ini benar-benar membuat orang tak habis pikir. Pria ini tega memperkosa anak ibu kos sehingga perbuatan mesumnya itu kini, ia harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Kepada media, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan pelaku ditangkap setelah beberapa jam melakukan aksinya.
“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Andi, Rabu (29/5/2024).
Kronologi kasus rudapaksa (pemerkosaan, red) yang menimpa anak pemilik kos ini terjadi pada Kamis (23/5/2024) dini hari. Saat itu korban berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba, pelaku mengetuk pintunya dan masuk ke kamar korban dengan alasan menumpang men-charge handphone.
“Tetapi saat dibukakan kamar, dan di dalam, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” ujarnya.
Pelaku mengunci kamar, korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memerkosa korban. Korban sempat memberontak dengan cara mendorong pelaku, tapi tenaganya kurang kuat. Bahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Usai menerima laporan, piket Reskrim Lamongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, dan hanya dalam hitungan jam, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di rumahnya,” tandasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban. Petugas lantas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya.▪︎[DANAR SP]