Wabup Malang: Netralitas ASN jadi Aspek Penting
▪︎Saat Membuka Acara Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH.MH membuka acara Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (29/2/24) pagi.
Kegiatan ini diprakarsai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, Wabup Malang menyampaikan selamat datang kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Farhan Abdi Utama guna memberikan arahan, sekaligus kepada perwakilan dari instansi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah turut hadir berpartisipasi pada kegiatan pagi ini.
”Selain untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai Aparatur Sipil Negara melalui penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas ASN pada gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024 ini. Sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, kita tentu memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pesta demokrasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ini. Adapun untuk mewujudkan pemilu yang damai, bukanlah hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia,” jelas Wabup Malang yang hadir mewakili Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M.
Dalam hal ini, kata Wabup, bahwa netralitas ASN menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Maka, ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Di sisi lain, dalam hal etika terhadap diri sendiri, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Oleh karena itu, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon ataupun perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.
”Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk mendorong para pegawai, pimpinan unit, dan unit kerjanya untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas, serta kebebasan dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun demikian, meskipun segala aturan dan panduan perilaku telah secara rigid ditetapkan, ada tidaknya pelanggaran sangat bergantung pada diri ASN itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, kesempatan hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Bapak dan Ibu sekalian, untuk nantinya dapat mencerna dan menginternalisasi aturan yang ada sehingga dapat menghindari perilaku-perilaku yang berpotensi mengantarkan pada hukuman disiplin tingkat sedang, berat, maupun pemberhentian dengan tidak hormat,” harap Wabup Malang.▪︎[AHM/Dwi] #prokopim

