Tidak Puas Jawaban PU Bina Marga, KHYI Lapor Polda Jatim

218 dibaca

MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pengiat anti korupsi, menyampaikan konfirmasi dan somasi terakhir atas temuan mereka.

Pihak KHYI dan LSM sebelumnya mengirimkan surat konfirmasi dan somasi kepada Supriyadi dan pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, pada hari Selasa,15 Juni 202. Namun tidak mendapatkan respon atas surat konfirmasi tersebut.

“Kami juga sudah mencoba menghubungi melalui telepon maupun sms terkait balasan secara tertulis atas surat konfirmasi kami juga tidak mendapatkan respon,” kata salah seorang dari LSM.

Sekali lagi terkait temuan dari tim
KHYI dan LSM di lapangan, mengenai pemotongan kayu sonokeling didua tempat di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pemotongan kayu di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, tanggal 11/4/2020.

Berdasar informasi dari pihak desa sebanyak 6 (enam) pohon kayu sonokeling berdiameter besar dan kedua berlokasi di Rejekwesi tanggal 19/11/2020 pemotongan 2 (dua) pohon kayu sonokeling.

Pihak KHYI dan LSM, meminta penjelasan maupun keterangan terkait kronologis serta proses dan prosedurnya pemotongan kayu sonokeling, kepada Supriyadi maupun pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.

Seperti diketahui pohon sonokeling termasuk kategori tanaman hampir langka. Pemotongan kayu tersebut membutuhkan banyak dokumen izin dan dilengkapi surat-surat.

Maka dari itu, KHYI dan LSM melalui surat somasi terkait pemotongan kayu sonokeling di dua tempat di wilayah Kecamatan Kalipare. Pihak KHYI dan LSM ingin mengetahui maupun meminta penjelasan secara tertulis dari Supriyadi maupun Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.

Demikian surat konfirmasi dan somasi ini kami sampaikan agar diberikan jawaban dari saudara Supriyadi dan BINA MARGA kabupaten Malang secara tertulis untuk kedepan kita sebagai dasar menentukan langkah hukum apa yang akan kami ambil.

Terkait surat tersebut di atas, dengan permohonan konfirmasi kepada Supriyadi, Kepala Dinas PU Bina Marga (24/6/2021) Kabupaten Malang menjawab;

Dinas PU Bina Marga mendapat surat dari Kepala UPTD pemeliharaan jalan, jembatan dan pelengkap tanggal 11 April 2020 menindaklanjuti hal tersebut Kepala Dinas PU BM secara prosedur melaporkan Polsek dan Polres Malang.

Pemotongan pohon ruas jalan Kalipare-Donomulyo Kecamatan Kalipare 1 pohon jenis akasia dan 1 pohon jenis sono. Berdasarkan surat dari UPTD pemeliharaan jalan, jembatan dan pelengkap jalan kayu kondisi kering dan rawan tumbang dan membahayakan.

Berdasarkan hal tersebut, PU Bina Marga melakukan pemotongan yang dilengkapi berita acara yang di tanda tangani oleh Camat Kalipare, Kapolsek dan Kepala UPTD di Pagak dan Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian REMIJA. PU Bina Marga melakukan pemotongan juga mengganti pohon yang ditebang ditanam di sekitar ruas jalan Kalipare-Pagak.
**(agus/ade/jono).