Berita

Legal Opinion (LO) Pengangkatan Jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Kontroversi

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Legal opinion, atau pendapat hukum, dapat didefinisikan sebagai rangkuman, analisis, dan rekomendasi yang disusun oleh seorang advokat/Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan bidang DATUN ( Perdata dan Tata Usaha Negara ) terkait dengan suatu peristiwa hukum tertentu.

Tujuan dari pembuatan legal opinion adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi.

Legal opinion umumnya diperoleh oleh individu/Badan Hukum yang menghadapi peristiwa hukum dan memerlukan pandangan ahli dan telaahnya, untuk memberikan arahan dan pedoman. Karena itulah, legal opinion seringkali hanya diakses yang bersangkutan/permasalahan yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Pengacara Negara/Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menyusun legal opinion dengan bahasa yang sederhana agar dapat dimengerti oleh mereka yang memiliki pemahaman hukum yang terbatas. Hal ini sesuai dengan tradisi hukum yang menekankan pentingnya menjelaskan keputusan hukum dengan bahasa yang dapat dipahami, tanpa memerlukan terjemahan khusus lagi.

Secara ringkas, legal opinion dapat dianggap sebagai jawaban dari seorang ahli hukum terhadap pertanyaan klien yang menghadapi masalah hukum.

Jika pendapat hukum tersebut dijadikan dasar untuk menentukan suatu kasus, maka pendapat tersebut dapat dianggap sebagai doktrin, salah satu sumber hukum yang signifikan/ cepat. Akan tetapi pendapat hukum yang di buat bukanlah keputusan hukum.

Doktrin sendiri merupakan hasil dari proses pembuatan hukum yang melibatkan aspek sosio-politis, di mana gagasan masyarakat diolah, dikritik, dan dibicarakan untuk dijadikan dasar aturan hukum.

Oleh karena itu, pendapat hukum memiliki peran kunci dalam proses pembuatan hukum, dan tanpa adanya pendapat hukum, penyelesaian masalah dalam masyarakat bisa sulit diidentifikasi dalam pemecahannya.

Legal opinion dibuat dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada. Jenis-jenis legal opinion melibatkan berbagai aspek, termasuk kepentingan perusahaan, isu privat atau perdata, kasus pidana, dan masalah masyarakat. Setiap jenis legal opinion memiliki tujuan yang spesifik sesuai dengan konteksnya.

Dalam menyusun legal opinion, beberapa prinsip perlu diperhatikan, seperti keakuratan, kejelasan, singkatan, dan perurutan. Kesalahan faktual, ambiguitas, atau informasi yang tidak relevan perlu dihindari agar legal opinion dapat menjadi dasar yang kuat untuk pertimbangan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum.

Oleh karena itu, legal opinion memiliki peran penting sebagai pedoman untuk membuat keputusan atau tindakan yang tepat dalam menghadapi masalah hukum yang sedang di hadapi.

Dalam konteks pengangkatan jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan beberapa waktu yang lalu. Memang perlu dilaksanakan karena menghilangkan peraturan bupati terkait hal organisasi dan masa kerja bilamana sudah mencapai usia 60 tahun lebih. Dimana yang menurutnya bisa karena prestasinya. Tetapi penjaringan dan yang lainnya juga masih membutuhkan legal opinion karena menentukan sebuah keputusan.

Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPD HAPI) Jawa Timur , Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH. MHum. menjelaskan ke wartawan, (Kamis 23/5/2025) menjelaskan memang kemarin itu data yang di berikan tidak lengkap karena Perbub organisasi nomor 6 tahun 2014 yang tidak berlaku belum ada penggantinya disamping itu dalam peraturan Permendagri 37 tahun 2018 kok malah menjadi ndur ke Permendagri no 2 tahun 2007 dan tidak hanya itu aturan masa kerja sebagaimana dan dijadikan dasar pengangkatan jajaran direksi khususnya Dirut yang sudah purna tugas pada tanggal 15 Februari 2024 usianya sudah melampaui 9 bulan.

Sebagaimana PP No 54 tahun 2017 pasal 140 masih berlaku dan Permendagri 37 tahun 2018 dan bukan Permendagri no 2 tahun 2007. Jika dalam LO yang di hilangkan Permendagri dan Perbub maka sudah sepantasnya di laporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Perumda.

Anggota jajaran direksi diangkat paling lama 5 tahun dan dapat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagai mana pasal 51 ayat (1) Permendagri 37 tahun 2018 junto pasal 61 PP no 54 tahun 2017 kecuali di tentukan lain sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu pengangkatan jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Malang harus dibatalkan.

Dalam penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan di Kantor Perumda Tirta Kanjuruhan Jl. Kebonagung No.115 Pakisaji Malang tertulis pada undangan No. 500/1793/35.07.031/2024. Tertanggal 14 Pebruari 2024. Pada no. 14. Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, harus mengajak serta Direksi dan pejabat struktural.

Undangan pejabat struktural Perumda Tirta Kanjuruhan Malang disampaikan melalui surat direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Malang tertanggal 13 Pebruari 2024 dengan No. 005/415/Tirkan/I/2024 perihal Undangan.

Disinilah diduga terjadi kejanggalan dan gratifikasi untuk meloloskan Dirut untuk menjabat yang ke-tiga kalinya dengan nilai yang signifikan juga terhadap panggung politik yang sedang berlangsung karena tanggal 14 Pebruari 2024 adalah Pemilihan Umum yang sedang berlangsung. Sehingga pengangkatan jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan tanpa adanya penjaringan dan ditetapkan kembali.

Dirut Drs.Samsul Hadi untuk yang ketiga kalinya, Direktur Umum (Dirum) Tutik Widyawati, SE dan Direktur Tehnik (Dirtek) Ir. Haris Fadillah mereka berdua diangkat untuk kedua kalinya.▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button