Pelarangan Gunakan Bilik Desinfektan

121 dibaca

Kementrian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, memberikan Surat Edaran Nomor: 1-K. 375/2020 tentang penggunaan bilik desinfektasi dalam rangka pencegahan penularan covid-19 kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemik dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.
Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang dapat menyebar antarmanusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan. Droplet juga dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut.
Penularan COVID-19 dapat terjadi di rumah, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat kerja dan tempat rekreasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan penularan seperti: penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun atau hand sanitizer, pembersihan dan desinfeksi ruangan dan permukaan, penerapan physical distancing, pengelolaan sarana sanitasi yang memenuhi syarat.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan kembali bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan COVID- 19.

Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184);
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik desinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab wabah COVID-19, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik desinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab wabah COVID-19, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control and Prevention, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).
2. Bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barangbarang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (1-1202) dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
3. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dengan ini disampaikan rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1. Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.
2. Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah:
a. Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer,
b. Membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain,
c. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker,
d. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin, dan
e. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(zub)