Kejati Kalteng Tahan Tersangka Korupsi Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto

332 dibaca

▪︎KALTENG-POSMONEWS.COM,-
Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng kembali melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama, Kamis (28/12/23).

1. Tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-03/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG), berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka TF dan tersangka RRH diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh/terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Bahwa selanjutnya terhadap tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 s/d 16 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).▪︎(Rul/Mah)