Bea Cukai Perak Gelar Refreshment AEO Bersama Bea Cukai Pasuruan

▪︎PASURUAN-POSMONEWS.COM,-
Tingkatkan Pemahaman Perusahaan,
Bea Cukai Perak Gelar Refreshment AEO Bersama Bea Cukai Pasuruan.
“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan” Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Pasuruan memberikan refreshment ketentuan AEO kepada PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI) yang berlokasi di Pandaan, Pasuruan. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (14/12) dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas PT STGI.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Satria Yudhatama dan Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai, Iman Hakiki Nurifa hadir sebagai narasumber. Turut hadir perwakilan dari Bea Cukai Pasuruan, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana beserta jajarannya.
Bea Cukai Tanjung Perak menyampaikan 13 Kriteria Prasyarat AEO yang perlu dipertahankan perusahaan. Salah satu hal yang menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan AEO adalah komunikasi, baik internal maupun eksternal.
Kegiatan refreshment AEO diberikan kepada perusahaan bersertifikat AEO, yang mana tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga di negara-negara lain. Sehingga kegiatan ini merupakan upaya membangun sinergi yang baik antara Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Pasuruan dan PT STGI dalam mewujudkan rantai pasok global yang tangguh dan menciptakan sistem perekonomian yang kokoh.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran akan pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan khususnya AEO dapat terwujud sehingga mampu menciptakan kepatuhan yang tinggi.
Job Enrichment Bea Cukai Tanjung Perak
Pahami Peraturan Baru Barang Kiriman PMI
Siap Melayani Penyelesaian Sesuai Ketentuan “Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan” dimana sebelumnya pada hari Rabo 13/12, mengadakan daring Bea Cukai Tanjung Perak terkait PMI Pekerja Migran Indonesia.
Bea Cukai Tanjung Perak terus berupaya melakukan percepatan penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai ketentuan. Sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan Job Enrichment kepada seluruh pegawai pada Rabu, (13/12) secara daring melalui MS Teams. Materi terkait layanan barang kiriman PMI disampaikan guna mempercepat pengeluaran barang yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi yang menyampaikan bahwa seluruh pegawai agar memperhatikan terkait peraturan baru impor barang kiriman PMI untuk membantu pelaksanaan penyelesaian penumpukan barang PMI yang dituangkan di dalam Keputusan Kepala Kantor.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Jaka Julianta terkait apa saja ketentuan-ketentuan baru yang diberlakukan.
Melalui acara ini, diharapkan kepada seluruh pegawai mampu memahami tugas dan kewenangan Bea Cukai dalam melaksanakan proses bisnis impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia guna mewujudkan pelayanan Bea Cukai yang semakin baik.▪︎(AHM/Dwi)


