Penyidik Badan Narkotika Serahkan BB Uang Rp 2 Miliar
▪︎KALTIM-POSMONEWS.COM,-
Tersangka F atau Firmansyah alias Firman dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 2 miliar diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Rvryanto Batubara dari Kejati Kaltim pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.
Firman kembali di seret diseret BNN Provinsi Kalimantan Timur lewat kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka F adalah Narapidana yang pernah membelitnya November 2016 silam dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda terkait Kasus peredaran Narkoba. Putusan PN Samarinda No : 752/Pid.sus/2016/ PN. Smr tanggal 23 November 2016.
Tersangka F malah tidak jera, selama menjalani tahanan 2020-2023 F alias Firmansyah atau Firman diduga justru mengedarkan sabu-sabu dalam lapas Klas IIA Sempaja Samarinda dari balik jeruji ini uang hasil narkoba masuk rekening dirinya dan orang lain jelas JPU Sabar Evryanto Batubara.
1. Uang tunai senilai Rp 1.004.308.000,- dan
Uang tunai Rp 1.075.850.000,- dua ATM dan satu buku rekening satu unit kendaraan roda dua Jupiter warna hitam beserta surat-suratnya HP merk Samsung Galaxy J2 warna putih dan HP merk OPO A37 beserta Sim Card; dua bidang tanah dan bangunan terletak di jln M Said di sita dan dijadikan barang bukti.
Tersangka F alias Firman ini diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Narkotika (Predicate Crime) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a b undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersangka yang sedang menjalani hukuman penjara di rutan kelas 2 Sempaja Samarinda diketahui tetap menjalankan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dengan cara mengecer di dalam rutan, ini dilakukan tersangka sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 selanjutnya uang hasil penjualan Narkotika tersebut dikirim oleh tersangka ke rekening bank atas nama tersangka maupun rekening bank atas nama orang lain.▪︎(Rul/Sam)
