Menteri PUPR Pastikan Harga Lahan Bendungan Karangnongko

295 dibaca

▪︎BOJONEGORO–POSMONEWS.COM,-
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono, menyebutkan bahwa harga lahan pasti jauh lebih baik dari harga pasar, dan itu pasti ditentukan oleh tim appraisal.

Hal itu disampaikan Menteri Basuki, terkait dengan tuntutan warga desa terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko di Desa Ngelo dan Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Menteri Basuki menjelaskan, Kementerian PUPR telah membangun ribuan kilometer jalan tol, dan puluhan bendungan. Sehingga bisa menceritakan, bahwa sampai ada banyak warga yang tadinya tidak kena dampak proyek, malah minta dikenakan.

“Karena memang harganya Insyallah jauh lebih baik, kalau soal harga,” katanya kala meninjau lokasi di titik as pelimpahan Bendung Karangnongko, Kamis (19/10/2023) kemarin.

Jika ditinjau dari ‘water flow’ atau mengalirnya air di Bengawan Solo yang tinggal 20%, kata pria kelahiran Surakarta ini, pembangunan Bendung Karangnongko merupakan keharusan. Dia menghubungkan kemudian dengan “climate change” atau perubahan iklim yang sering dibicarakan dalam seminar, hal itu tidak mungkin bisa dihadapi tanpa tampungan air.

“Kita tidak akan bisa mengelola air tanpa tampungan, itu intinya,” tandas Pak Bas, sapaan akrabnya waktu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Secara terpisah, Kuasa Hukum masyarakat terdampak PSN Bendung Gerak Karangnongko, Agus Susanto Rismanto menyatakan, bahwa masyarakat Desa Ngelo meminta jaminan kepastian bahwa mereka tidak terusir lagi jika ada bupati baru.
Kemudian, karena tanah relokasi adalah tanah negara, maka statutanya akan diurus secara berjenjang, mulai Hak Guna Bangunan (HGB) sampai ke Sertipikat Hak Milik (SHM). Sebab tanah negara tidak bisa secara langsung menjadi hak milik kecuali secara ruislag (tukar guling).

“Maka untuk itu ada opsi-opsi yang nanti akan ditawarkan, kalau HGB seperti apa, kalau SHM mekanismenya seperti apa,” ujar pria yang karib disapa Gus Ris, Jumat (20/10/2023).

Berkenaan hal itu, Gus Ris meminta kepada Pj Bupati agar segera berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membuat keputusan atas spot relokasi dibuatkan landasan hukum. Misal berupa keputusan bupati atau peraturan bupati, atau yang sejenis.

Titik relokasi diharapkan juga bisa dibersihkan sesegera mungkin sehingga masyarakat bisa pula segera tahu secara pasti lokasinya. Dengan begitu, ada dua hal yang dilihat masyarakat jika itu sudah dilakukan. Yakni secara de facto ada tanah untuk relokasinya, dan secara de jure ada landasan hukumnya.

“Kalau dua hal itu sudah dilaksanakan, masyarakat akan bersedia untuk segera diukur dan didata secara administrasi baik tanah dan bangunan di atasnya,” tegasnya.▪︎[FEND]