Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Puskesmas Bumiaji Ditahan

541 dibaca

▪︎BATU-POSMONEWS.COM,-
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, yaitu Tersangka ADP yang merupakan Direktur CV. PK (Pelaksana Pekerjaan) Dan DA Direktur CV. DAP selaku (Konsultan Pengawas ) dengan surat penetapan tersangka Nomor : B-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 atas nama tersangka ADP dan tersangka DA Nomor : B-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.

Tersangka ADP selaku Pelaksana Pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan, dan yang Namanya Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut namun namanya ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan.
Sedangkan Tersangka DA selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan Harian, Laporan mingguan dan Laporan Bulanan, Laporan Progres Pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

Kedua tersangka melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.▪︎(AHM/Sendy)