Kejagung Eksekusi Aset Tanah Milik Heru Hidayat
▪︎BELITUNG-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset tanah milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan telah melakukan eksekusi eksekusi berupa penanganan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI ( persero).
Dan pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 pukul 10:00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung telah dilakukan penitipan aset sita eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri sebanyak 13 (tiga belas) SHGB bidang tanah yang berlokasi di Desa Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dengan total keseluruhan seluas 86.437 M2.
Bahwa penitipan Aset Sita Eksekusi dilakukan kepada pemerintahan setempat melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk dimana tanah asset tersebut berada dan kemudian dilanjutkan pemasangan tanda batas/ plang sitaan terhadap tanah tersebut.
Aset tanah yang disita tersebut dilakukan sita eksekusi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kejaksaan Agung;
Setelah selesai penitipan aset hasil sita eksekusi tersebut dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan Plang Sita Eksekusi di lokasi tanah sita eksekusi berada.
Kegiatan tersebut diatas diikuti oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution SH.,Mhum Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Belitung beserta jajaran , jaksa eksekutor pada kejaksaan negeri jakarta pusat, Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Aparat Pemerintah setempat Camat Sijuk Kades Keciput, dan Tokoh Masyarakat.
“Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk,” kata Sumedana dalam keteranganya.
Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 24 Mei sampai dengan 26 Mei 2023.
Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000.
Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M .1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Juncto Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) Kegiatan
oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE, Safrianto Zuriat Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung beserta jajaran, struktural Direktorat UHLBEE Farida Puspitasari, Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Eksekutor Negeri Jakarta Pusat , Aparat pemerintah setempat yakni Camat Sijuk, Kepala Desa Keciput, dan Tokoh Masyarakat.(Al/Feb)