Distribusi Perjanjian Kerjasama Mahkamah Agung dan PT POS
▪︎BANDUNG-POSMONEWS.COM,-
Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung No.57/S.Kel/Bua.6/HK.00/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 ditujukan Kepada Yth.
1.Panitera Mahkamah Agung,
2. Sekretaris Mahkamah Agung,
3. Direktur Jenderal Badan Peradilan umum,
4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama,
5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara,
6. Kepala Badan Pengawasan,
7. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil,
8. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia,
9. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat.
Perjalanan kerjasama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia juga di siarkan secara Virtual dan di ikuti oleh seluruh Peradilan di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. Muhammad Syarifuddin mengatakan pengiriman melalui dokumen PT Pos Indonesia dianggap cepat, akurat dan murah. Dan dokumen yang akan di kirim melalui PT Pos Indonesia termasuk Relas (Panggilan) persidangan juga surat hukum acara pidana. Lebih Jauh Ketua MA.
“Kerjasama MoU yang sudah di tandatangani beberapa hari yang lalu” ungkapnya.
Perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia Bandung, Jumat (14/7/2023).
Untuk di Indonesia peradilan yang ada sekitar 900 dengan aktivitas administrasi surat menyurat dan bisa di lacak secara Riel sebagai yang ada di PTSP. Lanjut Syarifuddin.
Sedangkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rohmat Djunaidi menjelaskan.
“Dalam perjanjian kerjasama dengan MA itu sudah di atur secara rinci, mulai dari prosedur pengiriman hingga tata cara sampai perekaman dokumen yang bersifat rahasia. supaya dapat di awasi secara online dan Riel time 24 jam 7 hari seminggu,” kata Faisal.
Dokumen tersebut bersifat rahasia karena menyangkut orang yang berperkara di pengadilan dan harus di jaga dimana di dalamnya terdapat informasi hanya ya bersangkutan yang tahu tegasnya.▪︎(Al/Feb/AHM)

