Kejari Aceh Barat Daya Sita 4.874 Hektare Lahan PT. Cemerlang Abadi

455 dibaca

▪︎BLANGPIDIE–POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sita ribuan haktare lahan PT. Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Desa Cot Seumantok Kecamatan Babahrot Kabupaten, Rabu (5/7/2023).

Lahan satu bidang dengan luas 4.874 hektare serta segala sesuatu yang melekat diatasnya telah disita oleh Penyidik Kejari Abdya berdasarkan Penetapan persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie No. 60/PenPid.B-SITA/2023/PN Bpd., serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRINT-271/L.1.28/Fd.2/2023 Tanggal 19 Juni 2023.

Penyitaan lahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas Negara yang berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang GadengKecamatan Babahrot Kabupaten setempat dengan kerugian negara ratusan milyar.

Sebelum penyitaan aset tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Abdya, Riki Guswandri, S.H., beserta Jaksa Penyidik dan unsur muspika kecamatan Babahrot melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait penyitaan lahan PT. CA itu.

Penyidik juga telah memeriksa 56 orang saksi, 6 diantaranya merupakan saksi ahli yang merupakan berkompeten di bidang pertanahan.

Pada kesempatan itu, turut disaksikan oleh Personel Polres Aceh Barat Daya, Prajurit Kodim 0110/Abdya, unsur Muspida setempat, pihak PT. CA serta masyarakat dan tokoh masyarakat.

Penyitaan 4.874 hektare tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Benar seluruh tanah PT CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya kita sita. Luas tanah HGU itu mencapai 4.874 hektare lebih,” kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Abdya, Joni Atriaman di Blangpidie, Rabu Siang (5/7/2023)

Ia mengatakan, proses penyitaan seluruh tanah kebun kelapa sawit milik perusahaan tersebut dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Jaksa dengan kerugian negara ratusan Milyar lebih.

Tim penyidik Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan kantor PT Cemerlang Abadi di Gampong Cot Simantok, Babahrot bulan lalu.

Ia tidak menjelaskan penyitaan tanah tersebut secara detail. Namun, data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 4.874 hektare.

Saat itu, tim Kejari Abdya yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, membawa pulang sejumlah berkas yang dimasukkan dalam boks plastik untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
(Pras/Mas/Mer)