Launching dan Sosialisasi Konsinyasi Melalui Whatsapp Bot

392 dibaca

▪︎ACEH-POSMONEWS.COM,-
Pengadilan Negeri Jantho melakukan Launching dan Sosialisasi Pengajuan Keberatan Penitipan Uang Ganti Rugi (Konsinyasi) Melalui Aplikasi (Whatsapp Bot), Kamis 06 Juli 2023.

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jantho. Aplikasi ini merupakan Proyek Aksi Perubahan dari Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diikuti oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jantho yaitu Alfiadi, S.H.

Pelayanan informasi PENGAJUAN KEBERATAN PENITIPAN UANG GANTI RUGI (KONSINYASI) MELALUI APLIKASI (WHATSAPP BOT) didasari oleh Banyaknya permohonan pengajuan penitipan uang ganti kerugian yang disebabkan oleh Termohon menolak dan tidak mengajukan keberatan terhadap uang ganti rugi yang ditawarkan pada pengadilan Negeri Jantho.

Sedangkan pada saat persidangan di pengadilan terhadap penitipan uang ganti kerugian tersebut, para Termohon mengeluhkan terhadap batas waktu pengajuan keberatan yang terlalu singkat yaitu 14 (empat belas) hari sejak penolakan terhadap pembayaran uang ganti kerugian atau setelah proses musyawarah harga di tingkat desa.

Harapannya dengan adanya kemudahan dalam memperoleh informasi tersebut, masyarakat dalam hal ini para pengguna pelayan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kinerja Pengadilan Negeri Jantho yang semakin efektif dan efisien berbasis digitalisasi dan sebagai upaya penguatan dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Dalam jangkat waktu menengah (4 bulan) akan dilakukan penyempurnaan berupa terhadap penerapan aplikasi tersebut di masyarakat dan dalam jangka panjang (6 bulan) diharapkan seluruh Pengadilan di wilayah PT banda aceh dapat memberikan pelayanan informasi keberatan terhadap ganti rugi berbasis aplikasi whatapps bot.
(Abdl/Pras/Sam)