Tim Jaksa Eksekutor Amankan Terpidana Leo Siswanto

444 dibaca

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Tim Jaksa Eksekutor bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Leo Siswanto Aldonny Sumbayak Als. Leo Siswanto, Selasa, 13 Juni 2023.

Pengamanan terhadap terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor : Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).

Pengamanan dilaksanakan disekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terpidana mengikuti sidang perkara perkara Pajak an. TONI BUDIMAN. Melihat kehadiran terpidana Leo Siswanto tersebut Tim Jaksa Eksekutor segera melakukan pengamanan dan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas l Salemba Jakarta Pusat untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 berupa menjalani pidana penjara 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar 2x Rp317.398.145.750,00 = Rp634.796.291.500,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) subsidiair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.▪︎(Al/Sam)