Wartawan IWO Indonesia Malang Raya Resmi Laporkan Staf PT. Lesaffre Sari Nusa Ke Polisi
▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Karena tidak ada tanggapan terkait somasi yang dilayangkan kepada oknum staf PT. Lesaffre Sari Nusa yang diduga menghina profesi wartawan dengan kata-kata “Wartawan Seperti Preman”, IWO Indonesia Malang Raya resmi melaporkan Nurhayati Staf PT. Lesaffre Sari Nusa ke Polres Malang, Senin (05/06/2023).
Ketua IWO Indonesia Malang Raya, Yuni Ektanta mengatakan bahwa pelaporan ke pihak berwajib dikarenakan terlapor sangat mencederai nilai – nilai kejurnalistikan, dan dengan langkah ini, kedepan tidak akan lagi ada kejadian serupa di lain hari.
“Pada sore hari ini Ikatan Wartawan Online Indonesia Malang Raya secara resmi melaporkan oknum staf PT. Lesaffre Sari Nusa yang beralamat di Bulupayung, Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Pada saat itu temen-temen dari wartawan yang tergabung dari organisasi IWO Indonesia melakukan peliputan, namun pada saat itu teman-temen merasa dirugikan karena perkataan salah satu staf perusahaan tersebut,” terang Yuni.
“Dengan kejadian ini, kami selaku Ketua IWO Indonesia Malang Raya secara resmi melaporkan ke Polres Malang dalam hal ini ada beberapa saksi yang diperiksa dan kami juga di dampingi oleh Advokat Yeyesta Ndaru Abadi,” ucapnya.
Sementara itu Advokat IWO Indonesia, Yeyesta Ndaru Abadi juga menyampaikan bahwa menurut kacamata organisasi profesi kejadian tersebut merupakan sebuah pelecehan terhadap profesi jurnalis, sedangkan profesi jurnalis juga sudah mempunyai perlindungan hukum melalui undang-undang Pers yang sudah ditetapkan pemerintah sebagaimana undang-undang nomor 40 tahun 1999.
“Bahwa insan pers dalam melaksanakan tugasnya diberikan kebebasan untuk kemerdekaan meliput tentang gagasan dan informasi, makanya dengan adanya pelecehan ini kami telah berkoordinasi dengan ketua maupun struktural yang di atasnya memang harus dilaporkan mengingat profesi jurnalis sangat di butuhkan proses berdemokrasi di negara ini,” yetang Yesta.
Dalam dasar pelaporan tersebut tuntutannya undang-undang Pers Pasal 18 ayat 1 tentang pelecehan profesi ataupun menghalang-halangi tugas jurnalis dengan ancaman maksimal dua tahun atau denda 500 juta.
▪︎(Tanto/AHM)

